PT. Perkebunan Sumatera Utara (PSU) merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Daerah Propinsi Sumatera Utara yang didirikan berdasarkan Perda Propinsi Sumatera Utara tahun 1979.
Hingga akhir tahun 2020, PT Perkebunan Sumatera Utara memiliki lahan seluas 14.332,71 hektar dengan luas produksi atau Tanaman Menghasilkan (TM) 9.169,43 hektar. Sedangkan sisanya merupakan lahan pembibitan, replanting, Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) dan areal tidak bertanam lainnya.
Komoditas yang dihasilkan dari perkebunan kelapa sawit antara lain minyak sawit mentah (crude palm oil), inti kernel kelapa sawit (kernel oil) dan tandan buah segar (TBS).
Good Corporate Governance
Baca Juga: Bumitama Percepat Digitalisasi di Lini Bisnis Perkebunan Kelapa Sawit
Dalam rangka mewujudkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) PT Perkebunan Sumatera Utara bertekad melakukan berbagai inovasi dan transformasi sehingga ke depan dapat menghasilkan profit atau keuntungan maksimal.
Sejumlah upaya pun telah dilakukan oleh PT Perkebunan Sumatera Utara. Menurut Direktur Utama, Ghazali Arief, saat ini pihaknya sedang menggelar sejumlah inovasi diberbagai bidang. Seperti misalnya membuat kerjasama operasi, memperbaiki pabrik minyak kelapa sawit, memperbaiki dan menambah unit boiler, dan penggunaan teknologi digital untuk memodernisasi perkebunan kelapa sawit miliknya.
“Dengan mengimplementasikan teknologi digital maka kami bisa meminimalisir peluang terjadinya tindak manipulasi,” kata Ghazali Arief.
Adapun transformasi digital yang diimplementasikan di PT Perkebunan Sumatra Utara antara lain meliputi penggunaan software aplikasi Electronic Plantation Control System (EPCS) di tiga estate dan di dua pabrik pengolahan minyak sawit yang berlokasi di Mandailing Natal, Sumatra Utara.
Baca Juga: Bumitama Percepat Digitalisasi di Lini Bisnis Perkebunan Kelapa Sawit