Home / News / Lingkungan
“Ekspor produk hilir diperkirakan 80% dari total ekspor sawit dan turunannya pada 2021. Capaian ini berkat kebijakan pemerintah yang pro hilir,” ujar Sahat.
Total ekspor sawit diproyeksikan mencapai 36,7 juta ton pada 2021. Terdiri dari ekspor produk hilir sebesar 29,295 juta ton (80%) dan CPO berjumlah 7,405 juta ton (20%). “Pasar global tidak lagi mengenal Indonesia sebagai eksportir hulu. Ekspor oleokimia naik pesat 5 juta ton pada tahun depan. Tahun sebelumnya, ekspor oleochemical sekitar 3 juta ton,” jelasnya.
Sahat mengatakan implementasi PMK 191/2020 bersifat jangka panjang untuk memperkuat daya saing industri sawit. Pelaku sawit jangan berpikir jangka pendek untuk kepentingannya masing-masing pascaterbitnya aturan tersebut.
“Agar Indonesia bisa menjadi price leader dalam produk sawit. Strategi jangka panjang itu diarahkan agar pasar sawit dalam negeri itu kuat. Kalau bisa konsumsi domestik mencapai 60%. Lalu, porsi ekspor 40%, dan mengarah ke low cost produsen minyak sawit,” ujar Sahat.
Baca Juga: eKomoditi Implementasikan IoT dan AI di Pabrik Kelapa Sawit
Ia melanjutkan apabila bisa mempertahankan selisih harga minyak sawit Indonesia di atas USD140 per ton lebih murah dibandingkan “soft oils” di pasar global. Dengan menjalankan kedua pola tadi, maka Indonesia menjadi price leader. “Dengan memperbanyak pemakaian sawit untuk dalam negeri, kita dapat tentukan harga sawit dunia,” jelas Sahat.
Sebagai informasi, PMK 191/2020 merupakan tindak lanjut keputusan Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan anggota Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri ESDM, Menteri BUMN, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Besaran tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit termasuk CPO dan produk turunannya ditetapkan berdasarkan harga referensi Kementerian Perdagangan dengan cut off perhitungan pungutan tarif tersebut adalah tanggal penerbitan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Pengenaan tarif baru tersebut mulai berlaku tujuh hari setelah diundangkan tanggal 3 Desember 2020 (mulai berlaku tanggal 10 Desember 2020).
Persoalan yang mendesak saat ini agar program PMK 191/2020 ini bisa berjalan langgeng, adalah kemampuan Indonesia untuk mendapatkan kontainer yang kini langka. Jika tersedia baik di pelabuhan dapat mendukung ekspor produk hilir sawit bisa meningkat.
Baca Juga: eKomoditi Implementasikan IoT dan AI di Pabrik Kelapa Sawit