Heru Tri Widarto, Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar Kementerian Pertanian RI, menjelaskan bahwa jumlah penerima beasiswa sawit di tahun ini ditetapkan sebesar 450 orang. Berkaitan pemberitaan mengenai beasiswa kepada ASN. Dijelaskannya bahwa penerima beasiswa dari ASN (Aparat Sipil Negara) dari kalangan PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di bidang kelapa sawit.
Sesuai Keputusan Dirjen Perkebunan Nomor 206/Kpts/KB.410/06/2021, kata Heru, kriteria ASN yang boleh menerima beasiswa adalah ASN bertugas di bidang kelapa sawit yang berada di daerah/UPT atau Tenaga Kontrak Pendamping Pembangunan Perkebunan (TKP3)/PLPTKP3 (Petugas Lapang Pembantu TKP3).
“Jumlah penerima beasiswa tahun ini kami usulkan 450 orang. Kuota beasiswa untuk ASN sekitar 1%. Jumlah ini sekitar 4 sampai 5 orang,” kata ujar pemegang gelar S2 Program Studi Biologi di Universiteit Leiden Belanda.
Baca Juga: Buka Wawasan Para Milenial, BPDPKS Edukasi Manfaat Sawit
Dikatakan Heru, selesai pendidikan ASN ini harus kembali ke daerah masing-masing untuk membangun sektor perkelapasawitan.”Kami juga ingin SDM tenaga pendamping ini bisa setara kompetensi pendidikannya. Jadi anak petaninya kuat begitupula pendamping bisa kuat,” ujar Heru.
Dalam Perdirut Nomor PER-01/DPKS/2019, sebenarnya ASN sudah masuk kategori penerima beasiswa sawit. yaitu tenaga/petugas pendamping. Dikatakan Heru, jadi ASN tidak harus identik dengan PNS. Melainkan juga termasuk pegawai pemerintah non PNS.
“Bukan berarti PNS saja yang menerima beasiswa ini. Tenaga pendamping itu juga ASN. Jangan sampai dikira ASN mengambil jatah petani. Ya tidak seperti itu,” ujarnya.
Baca Juga: Buka Wawasan Para Milenial, BPDPKS Edukasi Manfaat Sawit