Pedoman Media

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana Internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
  2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
  3. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
    1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
    2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
    3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
    4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
  4. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

  1. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
  2. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
  3. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
    1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
    2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
    3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
  4. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
  5. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
  6. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
  7. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
  3. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
  4. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
    1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
    2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
    3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
  5. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

Pencabutan Berita

  1. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
  3. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

Iklan / Advertising

  1. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
  2. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan “advertorial”, “iklan”, “ads”, “sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

Hak Cipta / Copyrights

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

BERITA PILIHAN
Berita Lainnya

eKomoditi Implementasikan IoT dan AI di Pabrik Kelapa Sawit

Lingkungan

Kuota Penerima Beasiswa Sawit Diusulkan Sebanyak 450 Orang

Edukasi

Transformasi Digital Perkebunan Kelapa Sawit Di Masa Pandemi

Digitalisasi

Pembinaan Petani Sawit Swadaya Tanggungjawab Semua Pihak

Sustainability

Penguatan Teknologi Pengolahan Perlu Segera Dilakukan Industri Sawit

Agroteknologi

Indonesia Kembali Jadi Eksportir Terbesar Minyak Sawit Dunia

Ekonomi

Kelapa Sawit Jadikan Indonesia Produsen Biodiesel Terbesar Dunia

Energi

APROBI Apresiasi Penyesuaian Tarif Pungutan Ekspor Sawit

Korporasi

Industri Minyak Nabati Dukung Penerapan Tarif Pungutan Ekspor Sawit

Lingkungan

Ketua GAPKI, Kampanye Hitam Kelapa Sawit Sudah Kelewat Batas

Sustainability
Plantation Application Software

Wilmar Group Lakukan Konservasi Burung Pemangsa di Kalimantan

Korporasi

Sawit Sumbermas Kejar Target Produksi CPO Hingga Akhir Tahun 2020

Korporasi

eKomoditi Indonesia Release ePCS Versi 3.8 Dilengkapi Iris Scanner

Digitalisasi

Sebagai Sumber Energi Terbarukan, Sawit Harus Dapat Insentif Lebih

Energi

Dorong Serapan Minyak Kelapa Sawit, RSPO Dukung Konsep Shared Responsibility

Sustainability

Jepang Siap Tampung Limbah Pabrik Kelapa Sawit Hingga 15 Tahun ke Depan

Sustainability

Implementasikan Program Sawit Rakyat, PTPN III Lakukan Peremajaan

Lingkungan

Astra Grup Perluas Digitalisasi Perkebunan Sawit di Masa Pandemi

Korporasi

Pengusaha Sawit Targetkan Produksi 49 Juta Ton CPO di 2021

Korporasi

Banyak Konsumen Tidak Mengetahui Minyak Sawit yang Berkelanjutan

Sustainability
Plantation Application Software

Jambi Kekurangan Pabrik Pengolahan Sawit, Apa Dampaknya ke Petani?

Lingkungan

Korindo Group Klaim Telah Moratorium Pembukaan Lahan sejak 2017

Sustainability

Kemenangan Joe Biden Bikin Harga CPO Tembus Level Tertinggi 2020

Ekonomi

Meski Ekspor Sempat Turun, Harga CPO Masih Kuat Nanjak

Ekonomi

Pemerintah Indonesia Pantang Mundur Lawan Diskriminasi Sawit

Agroteknologi

Buka Wawasan Para Milenial, BPDPKS Edukasi Manfaat Sawit

Edukasi

Lawan Kampanye Hitam, BPDPKS Lakukan Edukasi dan Sosialisasi

Agroteknologi

Program Peremajaan Sawit Rakyat Dinilai Pro Petani Sawit

Lingkungan

Edukasi Pencegahan Karhutla Bagi Masyarakat Terus Dilakukan Walau Masa Pandemi

Edukasi

Lewat Dukungan Dana Sawit Dari BPDP-KS, 4.529 Petani Peroleh Pelatihan

Edukasi
Plantation Application Software

Data Mining dan Big Data Analysis di Perkebunan Kelapa Sawit

Digitalisasi

GAPKI Selenggarakan Konferensi Internasional Kelapa Sawit Secara Virtual

Sustainability

Mulai Pulih, Industri Sawit Indonesia Terus Tunjukkan Tren Positif

Sustainability

Pengusaha Sawit Targetkan Produksi 49 Juta Ton CPO di 2021

Ekonomi

Defisit CPO di 2025 Berisiko Ekspansi Lahan Besar-besaran

Edukasi

Industri Lagi Goyang, Ekspor Kelapa Sawit Mampu Tembus USD 10,06 Miliar

Ekonomi

Kembangkan Biodiesel, Pemerintah Kehilangan Potensi Ekspor CPO Rp 41,7 Triliun

Energi

Kelapa Sawit Semakin Berkelanjutan dengan Revolusi Industri 4.0

Digitalisasi

Aspek Teknologi Industri Kelapa Sawit Harus Berbenah

Digitalisasi

Inovasi Teknologi Optimalkan Produksi Sawit di Lahan Gambut

Lingkungan
ENGLISH CHANNEL
Lihat Semua