Home / News / Lingkungan
Penyesuaian tarif pungutan yang tinggi pada produk hulu dan dikenakan lebih rendah pada produk hilir akan meningkatkan daya saing produk hilir bernilai tambah tinggi di pasar global, dan pertumbuhan konsumsi domestik juga akan bertambah luas.
“GIMNI mendukung PMK Nomor 191/PMK.05/2020 yang mulai efektif berjalan pada 10 Desember 2020, kemarin. Dengan penyesuaian tarif pungutan ini akan mendukung terciptanya kebijakan hilir sawit,” ujar Ketua Umum GIMNI Bernard Riedo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/12/2020).
Bernard menyebutkan tujuan PMK 191/2020 sangatlah baik karena secara langsung akan mendukung berbagai program sawit seperti mandatori biodiesel, peremajaan sawit rakyat (PSR), promosi, sarana prasarana, dan riset. “Penerapan aturan ini membutuhkan dukungan semua pihak. Intinya, kami menyambut baik aturan pemerintah karena berdampak positif bagi perekonomian dan industri sawit dalam jangka panjang,” ujarnya.
Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga menjelaskan proyeksi industri sawit di 2021 akan lebih baik dengan dukungan PMK 191/2020. Diperkirakan ekspor dan konsumsi domestik sawit akan sama-sama tumbuh. Total produksi CPO dan CPKO pada 2021 diperkirakan 53,2 juta ton. Jumlah produksi naik dibandingkan 2020 sebesar 51,6 juta ton.
“Aturan pungutan ekspor dengan pola yang ada di PMK No.191/2020 ini berdampak positif bagi industri sawit (hulu dan hilir) Indonesia secara keseluruhan. Konsumsi domestik akan meningkat ke level 35% pada tahun depan dengan dukungan B30. Sehubungan utilisasi refineri industri sawit yang tinggi. Maka, production cost-nya akan menurun yang berakibat pola konsumsi sawit domestik dan ekspor tahun 2021 akan berubah total,” ujar Sahat.
Pada 2021, penggunaan sawit di pasar domestik semakin meningkat menjadi 19,5 juta ton. Terdiri dari penggunaan sawit untuk pangan sebesar 8,8 juta ton. Pemakaian minyak untuk oleokimia dan non pangan sekitar 1,6 juta ton. Selanjutnya, konsumsi biodiesel mencapai 9,2 juta ton.
Sementara itu, konsumsi sawit di dalam negeri pada 2020 hanya mencapai 17,2 juta ton. Terdiri dari, penggunaan untuk pangan berjumlah 8,3 juta ton. Di sektor non pangan (oleokimia), konsumsi sawit sebesar 1,5 juta ton dan pemakaian sawit untuk biodiesel sebesar 7,3 juta ton.
Di pasar ekspor, Indonesia tidak lagi dikenal sebagai pemain ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Karena, PMK 191/2020 mendorong ekspor minyak sawit di sektor hilir yang bernilai tambah tinggi. Hal ini sejalan dengan visi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan ekspor itu sebaiknya dalam bentuk produk hilir dan bernilai tambah.
Baca Juga: eKomoditi Implementasikan IoT dan AI di Pabrik Kelapa Sawit