Sementara itu Rino Afrino,ST, MM, Sekjen DPP APKASINDO, menjelaskan bahwa sejatinya program beasiswa sawit ini sesuai dengan roh pungutan ekspor yaitu dari sawit, oleh sawit, dan untuk sawit.”ASN tidak terdampak oleh pungutan sawit. Sementara, beasiswa ASN bisa didapat dari banyak saluran. Berbeda dengan pekebun,anak pekebun, dan anak buruh yang memang hidupnya bergantung dan terdampak pungutan. Itupun tidak mudah mendapatkan beasiswa,” ungkap Rino.
Ia mengatakan dalam pekerjaan yang berkaitan dengan kegiatan verifikasi penerima PSR, sarana prasarana, dan SDM terkait program sawit. Sebenarnya, honorarium dan operasional ASN yang mengabdi di sawit sudah dibayar melalui oleh dana pungutan.
“Selain itu, ASN tidak seumur hidup mengabdi di sawit dan harus siap mengabdi di mana saja, bisa di mutasi kapan saja. Dan yang terpenting ASN tidak terdampak oleh pungutan sawit,” ujar Rino putra asli Tapung Raya, Riau ini.
Baca Juga: Buka Wawasan Para Milenial, BPDPKS Edukasi Manfaat Sawit
Kesempatan ASN menerima beasiswa sebagaimana tertuang dalam tentang Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7/2019 mengenai Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.
Dalam Pasal 6 disebutkan, pemberian beasiswa diberikan kepada pekebun, keluarga pekebun, dan ASN yang bertugas di bidang kelapa sawit. Dalam pasal 6 ayat 2 dijelaskan lebih lanjut bahwa penerima beasiswa mempunyai kriteria berprestasi atau tidak mampu secara ekonomi.
Baca Juga: Buka Wawasan Para Milenial, BPDPKS Edukasi Manfaat Sawit