Heru Tri Widarto, Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar Kementerian Pertanian RI, menjelaskan bahwa jumlah penerima beasiswa sawit di tahun ini ditetapkan sebesar 450 orang. Berkaitan pemberitaan mengenai beasiswa kepada ASN. Dijelaskannya bahwa penerima beasiswa dari ASN (Aparat Sipil Negara) dari kalangan PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di bidang kelapa sawit.
Sesuai Keputusan Dirjen Perkebunan Nomor 206/Kpts/KB.410/06/2021, kata Heru, kriteria ASN yang boleh menerima beasiswa adalah ASN bertugas di bidang kelapa sawit yang berada di daerah/UPT atau Tenaga Kontrak Pendamping Pembangunan Perkebunan (TKP3)/PLPTKP3 (Petugas Lapang Pembantu TKP3).
“Jumlah penerima beasiswa tahun ini kami usulkan 450 orang. Kuota beasiswa untuk ASN sekitar 1%. Jumlah ini sekitar 4 sampai 5 orang,” kata ujar pemegang gelar S2 Program Studi Biologi di Universiteit Leiden Belanda.
Dikatakan Heru, selesai pendidikan ASN ini harus kembali ke daerah masing-masing untuk membangun sektor perkelapasawitan.”Kami juga ingin SDM tenaga pendamping ini bisa setara kompetensi pendidikannya. Jadi anak petaninya kuat begitupula pendamping bisa kuat,” ujar Heru.
Dalam Perdirut Nomor PER-01/DPKS/2019, sebenarnya ASN sudah masuk kategori penerima beasiswa sawit. yaitu tenaga/petugas pendamping. Dikatakan Heru, jadi ASN tidak harus identik dengan PNS. Melainkan juga termasuk pegawai pemerintah non PNS.
“Bukan berarti PNS saja yang menerima beasiswa ini. Tenaga pendamping itu juga ASN. Jangan sampai dikira ASN mengambil jatah petani. Ya tidak seperti itu,” ujarnya.
Sementara itu Rino Afrino,ST, MM, Sekjen DPP APKASINDO, menjelaskan bahwa sejatinya program beasiswa sawit ini sesuai dengan roh pungutan ekspor yaitu dari sawit, oleh sawit, dan untuk sawit.”ASN tidak terdampak oleh pungutan sawit. Sementara, beasiswa ASN bisa didapat dari banyak saluran. Berbeda dengan pekebun,anak pekebun, dan anak buruh yang memang hidupnya bergantung dan terdampak pungutan. Itupun tidak mudah mendapatkan beasiswa,” ungkap Rino.
Ia mengatakan dalam pekerjaan yang berkaitan dengan kegiatan verifikasi penerima PSR, sarana prasarana, dan SDM terkait program sawit. Sebenarnya, honorarium dan operasional ASN yang mengabdi di sawit sudah dibayar melalui oleh dana pungutan.
“Selain itu, ASN tidak seumur hidup mengabdi di sawit dan harus siap mengabdi di mana saja, bisa di mutasi kapan saja. Dan yang terpenting ASN tidak terdampak oleh pungutan sawit,” ujar Rino putra asli Tapung Raya, Riau ini.
Kesempatan ASN menerima beasiswa sebagaimana tertuang dalam tentang Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7/2019 mengenai Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.
Dalam Pasal 6 disebutkan, pemberian beasiswa diberikan kepada pekebun, keluarga pekebun, dan ASN yang bertugas di bidang kelapa sawit. Dalam pasal 6 ayat 2 dijelaskan lebih lanjut bahwa penerima beasiswa mempunyai kriteria berprestasi atau tidak mampu secara ekonomi.